Prof. Moh. Ahlis Djirimu Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Migas Sulawesi Tengah

0
18

Palu, 30 Juni 2026– Guru Besar UNTAD, Prof. Moh. Ahlis Djirimu, menekankan pentingnya optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) melalui penguatan regulasi, pemanfaatan skema benefit sharing mechanism, serta implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Gagasan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Lifting Migas Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026).

Rapat koordinasi yang diinisiasi Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor hulu migas, instansi fiskal daerah, serta unsur pemerintah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya energi di Sulawesi Tengah. Forum ini menjadi wadah untuk membahas strategi peningkatan penerimaan daerah dari sektor migas secara berkelanjutan.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang menegaskan pentingnya transparansi, validitas data geospasial, dan sinkronisasi kebijakan dalam pengelolaan sektor migas. Menurutnya, sektor hulu migas merupakan salah satu sumber penerimaan strategis yang harus dikelola secara akurat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Donggala.

Pada forum tersebut, Prof. Moh. Ahlis Djirimu memperoleh kesempatan pertama untuk menyampaikan pandangan akademiknya. Ia menjelaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki potensi migas yang besar yang tersebar di enam wilayah, yakni Donggi-Senoro, Tiaka, Gorontalo–Tomini, Cekungan Menui, Cekungan Salabangka, dan Cekungan Surumana. Menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

Dalam paparannya, Prof. Ahlis juga menjelaskan perbedaan antara kegiatan hulu migas, yang meliputi eksplorasi dan produksi minyak maupun gas bumi, dengan hilir migas, yang mencakup pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan perdagangan hasil migas. Pemahaman yang komprehensif mengenai rantai industri tersebut dinilai penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sektor energi yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah daerah.

Sebagai akademisi yang turut terlibat dalam penyusunan berbagai regulasi strategis daerah, Prof. Ahlis mengemukakan pengalamannya sebagai anggota tim perumus Peraturan Daerah Restrukturisasi BUMD Sulawesi Tengah, Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal, serta regulasi terkait Profit Sharing Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Kontrak Karya. Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

Ia mengungkapkan bahwa implementasi berbagai regulasi tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp833 miliar dari skema Local Participating Interest (LPI) gas dan kondensat melalui BUMD Sulawesi Tengah dan PT Banggai Energi Utama. Selain itu, terdapat potensi tambahan sekitar Rp34,5 miliar dari skema Profit Sharing IUPK PT Vale Indonesia Tbk. Potensi tersebut, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Prof. Ahlis juga mengangkat konsep Benefit Sharing Mechanism (BSM) sebagai pendekatan tata kelola yang bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi industri.

Berdasarkan hasil analisis yang dipaparkannya, daerah-daerah industri di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara besarnya nilai investasi dengan kualitas pelayanan publik, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Karena itu, penerapan Benefit Sharing Mechanism dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan berlangsung lebih adil dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ahlis juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut memberikan peluang baru dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk bagi daerah yang berbatasan dengan wilayah kerja migas.

Menurutnya, terdapat indikasi bahwa batas wilayah kerja migas aktif di kawasan Selat Makassar beririsan dengan wilayah laut Kabupaten Donggala. Apabila kondisi tersebut dapat dibuktikan melalui verifikasi geospasial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil Perbatasan Wilayah Kerja Migas dari pemerintah pusat.

Menutup paparannya, Prof. Moh. Ahlis Djirimu menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya migas harus diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah, memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Gagasan tersebut mendapat perhatian dari peserta rapat sebagai masukan strategis dalam penyusunan kebijakan sektor energi di Sulawesi Tengah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here