Guru Besar UNTAD Dorong Reformulasi Dana Bagi Hasil Minerba demi Keadilan Fiskal Daerah Penghasil

0
5

Palu, 29 Juni 2026 – Guru Besar Universitas Tadulako, Prof. Moh. Ahlis Djirimu, mengemukakan perlunya reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara (Minerba) agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Gagasan tersebut disampaikannya dalam Dialog bertajuk “Reformulasi Kebijakan Dana Bagi Hasil Minerba dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Wilayah Sulawesi Tengah di Grand Sya Hotel Palu, Ahad (28/6/2026).

Dalam forum tersebut, Prof. Ahlis tampil sebagai narasumber utama dengan membawakan makalah berjudul “Reformulasi DBH Berkeadilan”. Paparan tersebut mengulas ketimpangan antara besarnya kontribusi daerah penghasil minerba terhadap perekonomian nasional dengan manfaat fiskal yang diterima pemerintah daerah.

Menurut Prof. Ahlis, Sulawesi Tengah saat ini merupakan salah satu episentrum industri nikel nasional. Kontribusi sektor nikel terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah mencapai 41,94 persen, sekaligus menjadi penggerak utama ekspor dan pertumbuhan ekonomi daerah. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa bersama Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Tengah menyimpan cadangan nikel terbesar di dunia. Kondisi tersebut mendorong pesatnya perkembangan industri hilirisasi yang tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas mineral, tetapi juga memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Dalam paparannya, Prof. Ahlis mengungkapkan bahwa nilai ekspor Sulawesi Tengah telah mencapai sekitar US$22,32 miliar atau setara Rp368,28 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen merupakan kontribusi ekspor besi dan baja nasional yang berasal dari Sulawesi Tengah. Besarnya kontribusi tersebut, menurutnya, seharusnya diikuti dengan distribusi manfaat fiskal yang lebih proporsional kepada daerah penghasil.

Meski menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional, Prof. Ahlis menilai bahwa kapasitas fiskal daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Karena itu, reformulasi Dana Bagi Hasil Minerba menjadi langkah penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bahan perbandingan, ia juga memaparkan kondisi beberapa provinsi penghasil nikel lainnya. Maluku Utara, misalnya, mencatat pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi didorong oleh sektor pertambangan, sementara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan juga menjadi daerah dengan kontribusi besar terhadap ekspor komoditas nikel dan produk turunannya.

Namun demikian, Prof. Ahlis mengingatkan bahwa tingginya aktivitas industri ekstraktif belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Oleh sebab itu, kebijakan transfer fiskal harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah penghasil sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Menurutnya, reformulasi DBH Minerba tidak hanya menyangkut pembagian penerimaan negara, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat keadilan ekonomi dan mempercepat pembangunan daerah yang selama ini menjadi lokasi utama aktivitas pertambangan nasional.

Dalam dialog yang dimoderatori Ridwan Laki tersebut, Prof. Ahlis juga menekankan pentingnya menjadikan data ekonomi, kontribusi ekspor, nilai tambah industri hilirisasi, dan dampak sosial-lingkungan sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan formula pembagian manfaat yang lebih proporsional antara pemerintah pusat dan daerah.

Dialog yang juga menghadirkan Nasikin dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah dan Sahran Raden dari UIN Datokarama Palu itu berlangsung interaktif. Peserta memberikan berbagai pandangan mengenai tata kelola sumber daya mineral, pemerataan hasil pembangunan, serta penguatan kebijakan fiskal di daerah penghasil tambang.

Di akhir paparannya, Prof. Moh. Ahlis Djirimu menegaskan bahwa reformulasi Dana Bagi Hasil Minerba harus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak daerah penghasil. Menurutnya, pengelolaan kekayaan mineral Indonesia akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila kebijakan fiskalnya mampu menghadirkan keadilan, memperkuat kapasitas daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here