Prof. Ahlis Serukan Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Nikel pada Konferensi Internasional

0
74

Makassar, 14 Juli 2026 – Guru Besar Universitas Tadulako, Prof. Mohamad Ahlis Djirimu, S.E., DEA., Ph.D., menyerukan pentingnya reformasi kebijakan fiskal bagi daerah penghasil mineral kritis dalam Eastern Indonesia International Conference on Energy Transition and Critical Minerals yang diselenggarakan di Aula Prof. Dr. H. A. Amiruddin, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (14/7/2026). Dalam konferensi internasional tersebut, Prof. Ahlis tampil sebagai narasumber utama pada sesi pleno hari pertama dengan membawakan gagasan mengenai keadilan distribusi manfaat industri mineral kritis di Indonesia.

Konferensi bertema “Defending the Future: Global Collaboration on Critical Minerals for A Just Energy Transition” itu mempertemukan akademisi, organisasi non-pemerintah, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan transisi energi, pengelolaan mineral kritis, serta model pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam paparannya, Prof. Ahlis menyoroti paradoks yang dihadapi daerah-daerah penghasil nikel di Indonesia. Menurutnya, Sulawesi Tengah setiap tahun menghasilkan sekitar 62 juta dry metric ton nikel dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp.570 triliun, atau sekitar 20 persen dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara juga memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar melalui industri nikel nasional.

Namun, besarnya kontribusi tersebut belum diikuti dengan distribusi fiskal yang proporsional kepada daerah penghasil. Prof. Ahlis menjelaskan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Sulawesi Tengah hanya sekitar Rp. 25,7 triliun, Sulawesi Tenggara sekitar Rp.17 triliun, dan Maluku Utara sekitar Rp.12 triliun. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan semangat keadilan fiskal sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah.

Ia juga mengkritisi berbagai kebijakan yang dinilai semakin memperkuat sentralisasi pengelolaan sektor pertambangan. Salah satunya adalah mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menyebabkan ruang pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingannya menjadi semakin terbatas. Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai bagian dari delapan daerah pengolah nikel dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam presentasinya, Prof. Ahlis mengingatkan bahwa daerah penghasil tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga menanggung berbagai dampak eksternal negatif (negative externalities) dari aktivitas pertambangan. Dampak tersebut meliputi meningkatnya beban kesehatan masyarakat, degradasi lingkungan, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga berkurangnya sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Ia mengungkapkan bahwa nilai kerugian ekologis tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp. 20 triliun, dengan waktu pemulihan ekosistem yang dapat berlangsung hingga 30 tahun. Kerugian itu mencakup hilangnya nilai ekonomi penggunaan lahan, biodiversitas, kemampuan penyerapan karbon, fungsi pengurai limbah, hingga potensi sumber daya genetik yang dimiliki kawasan tersebut.

Sebagai solusi, Prof. Ahlis menawarkan penerapan Benefit Sharing Mechanism (BSM) sebagai model distribusi manfaat yang lebih adil. Menurutnya, BSM tidak hanya mengatur pembagian manfaat dalam bentuk finansial (monetary benefits), tetapi juga manfaat nonfinansial (non-monetary benefits) yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menjelaskan beberapa skema yang dapat diterapkan, antara lain Community Trust Fund, Mineral Development Fund, Value Chain Partnership, serta Local Share Ownership. Berbagai mekanisme tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Prof. Ahlis juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, seperti pengesahan Peraturan Daerah tentang Profit Sharing IUPK PT Vale Indonesia Tbk., yang menurutnya dapat menjadi pijakan untuk memperluas skema pembagian manfaat pada perusahaan pertambangan lainnya. Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal sebagai instrumen penguatan pendapatan daerah.

Secara khusus, Prof. Ahlis menjelaskan bahwa implementasi Benefit Sharing Mechanism di Morowali Utara diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat melalui delapan bidang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), terutama pada sektor kesehatan dan lingkungan. Sementara itu, di Kabupaten Morowali, pendekatan yang dikembangkan lebih menitikberatkan pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan kemandirian ekonomi masyarakat lokal.

Menutup paparannya, Prof. Mohamad Ahlis Djirimu menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi menuju pemanfaatan mineral kritis tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi maupun produksi nikel nasional. Lebih dari itu, keberhasilan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan keadilan fiskal, pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil, sehingga transisi energi benar-benar berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here