Guru Besar UNTAD Soroti Paradoks Hilirisasi Nikel dalam Forum Kebijakan Mineral Kritis di UGM

0
2

Yogyakarta, 24 Juni 2026 – Guru Besar Universitas Tadulako, Prof. Moh. Ahlis Djirimu, mengemukakan perlunya reformasi tata kelola pembagian manfaat industri mineral kritis agar lebih berpihak kepada masyarakat lokal. Gagasan tersebut disampaikannya dalam PolGov Policy Forum bertema “Adil Berbagi: Memastikan Pembagian Manfaat Mineral Kritis yang Berpihak pada Komunitas Lokal dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Center for Political Governance (PolGov) Universitas Gadjah Mada, Rabu (24/6/2026).

Forum kebijakan tersebut mempertemukan akademisi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai tantangan pengelolaan industri mineral kritis di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Prof. Ahlis mengangkat Kabupaten Morowali sebagai studi kasus utama. Menurutnya, Morowali telah berkembang menjadi episentrum hilirisasi nikel nasional sekaligus menjadi salah satu daerah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tertinggi di Indonesia, mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun, capaian ekonomi tersebut masih menyisakan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa masuknya investasi besar melalui kawasan industri seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pembangunan green smelter PT Vale Indonesia, serta berbagai proyek hilirisasi lainnya telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi makro belum sepenuhnya diikuti peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Menurut Prof. Ahlis, kondisi tersebut mencerminkan paradoks pembangunan. Di satu sisi, industri nikel menghasilkan devisa, penerimaan pajak, dan investasi dalam jumlah sangat besar. Di sisi lain, masyarakat di sekitar kawasan tambang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, tekanan lingkungan, hingga ketimpangan kesejahteraan.

Dalam paparannya, Prof. Ahlis mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 kawasan industri PT IMIP telah menyetorkan pajak kepada negara sekitar USD1,16 miliar atau setara Rp18,56 triliun, sementara nilai ekspor mencapai USD14,45 miliar atau sekitar Rp232,6 triliun. Besarnya kontribusi tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya tercermin pada kapasitas fiskal desa-desa di kawasan lingkar tambang.

Ia mencontohkan bahwa total Dana Desa yang diterima 12 desa di Kecamatan Bahodopi hanya sekitar Rp4,25 miliar, atau sekitar 0,02 persen dibandingkan nilai setoran pajak kawasan industri PT IMIP. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara manfaat ekonomi yang dihasilkan industri dengan sumber daya fiskal yang diterima masyarakat di wilayah terdampak.

Karena itu, Prof. Ahlis menilai bahwa mekanisme benefit sharing perlu direformulasi agar tidak hanya bertumpu pada transfer fiskal konvensional, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal untuk memperoleh manfaat langsung dari aktivitas industri.

Ia juga menyoroti implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Menurutnya, program CSR akan efektif apabila disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui proses konsultasi dengan pemerintah desa, masyarakat, akademisi, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Prof. Ahlis memberikan contoh bahwa sejumlah perusahaan mulai mengembangkan program yang lebih terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada pendekatan partisipatif, bukan sekadar pemberian bantuan yang bersifat sesaat.

Selain aspek ekonomi, Prof. Ahlis juga mengingatkan bahwa keberlanjutan industri harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Ia menyoroti meningkatnya kasus gangguan kesehatan, deforestasi, sedimentasi, kerusakan infrastruktur, hingga persoalan tata ruang laut sebagai bentuk biaya tersembunyi (hidden cost) yang juga harus diperhitungkan dalam pembangunan kawasan industri.

Di akhir paparannya, Prof. Moh. Ahlis Djirimu menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi mineral kritis tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, ekspor, atau pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari terciptanya mekanisme pembagian manfaat yang adil, meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal, terjaganya kualitas lingkungan, serta terbangunnya social license to operate yang menjadi fondasi keberlanjutan investasi di masa depan. Gagasan tersebut mendapat perhatian dalam sesi dialog dan konferensi pers bersama narasumber lain dari Greenpeace Indonesia, Bappeda Halmahera Tengah, dan Bappenas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here