Perdebatan mengenai masa depan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka seiring munculnya wacana perubahan mekanisme Pilkada, dari pemilihan langsung menuju model tidak langsung melalui DPRD. Di tengah dinamika tersebut, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Tadulako, Prof. Dr. H. Slamet Riadi Cante, M.Si, menilai bahwa pembahasan seharusnya tidak berhenti pada pilihan mekanisme, tetapi menyentuh perbaikan sistem secara menyeluruh. Menurut Prof. Slamet, problem utama Pilkada bukan sekadar apakah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui wakil rakyat di parlemen daerah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan bahwa sistem yang dibangun mampu melahirkan pemimpin daerah yang visioner, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia menggarisbawahi bahwa praktik politik biaya tinggi masih menjadi persoalan struktural dalam Pilkada langsung.
Salah satu faktor utama yang mendorong mahalnya kontestasi adalah mahar politik yang harus dibayarkan calon kepada partai pengusung. Besaran mahar, menurut berbagai temuan, berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk satu kandidat, tergantung kekuatan kursi partai di DPRD. Beban biaya tersebut, lanjut Prof. Slamet, sudah dirasakan kandidat bahkan sebelum proses kampanye dimulai. Situasi ini berpotensi mendorong perilaku transaksional dalam politik dan mempersempit peluang bagi figur-figur berkualitas yang tidak memiliki modal finansial besar. Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa opsi Pilkada melalui DPRD bukan tanpa risiko. Model tersebut membuka potensi terjadinya praktik politik uang di kalangan anggota legislatif jika pengawasan tidak diperketat. Karena itu, mekanisme kontrol dari lembaga pengawas dan penegak hukum menjadi prasyarat mutlak apabila sistem ini diterapkan.
Jika Pilkada langsung tetap dipertahankan, Prof. Slamet memandang perlunya evaluasi serius terhadap struktur penyelenggara pemilu di daerah. Salah satu gagasan yang ia dorong adalah peninjauan kembali masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah agar tidak bersifat permanen, melainkan lebih fleksibel atau ad hoc, sehingga beban pembiayaan negara dapat ditekan. Selain KPU, ia menekankan pentingnya penguatan integritas lembaga pengawas pemilu, terutama Bawaslu. Pengawasan yang kuat dan independen dinilai krusial untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil serta bebas dari praktik manipulatif.
Dalam perspektif kebijakan publik, Prof. Slamet menilai bahwa desain sistem Pilkada harus berorientasi pada hasil jangka panjang, bukan hanya efisiensi teknis penyelenggaraan. Negara, menurutnya, perlu memastikan bahwa sistem politik tidak mendorong lahirnya pemimpin yang terbebani kepentingan finansial atau utang politik. Ia juga menyinggung berbagai studi yang menunjukkan korelasi antara tingginya biaya politik dan meningkatnya kasus korupsi kepala daerah. Banyak kepala daerah terjerat perkara hukum karena terdorong untuk mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan selama proses Pilkada. Kondisi tersebut, kata Prof. Slamet, seharusnya menjadi alarm bagi pembuat kebijakan untuk tidak menunda reformasi sistem. Tanpa perbaikan mendasar, Pilkada berpotensi terus mereproduksi masalah yang sama: biaya mahal, praktik transaksional, dan rendahnya kualitas kepemimpinan.
Menutup pandangannya, Prof. Slamet menegaskan bahwa reformasi Pilkada harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional. Tujuannya bukan semata menyederhanakan prosedur pemilihan, melainkan membangun sistem demokrasi lokal yang sehat, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

