Palu, 12 Maret 2026__Upaya penguatan sistem pertanian organik di Sulawesi Tengah terus didorong melalui proses sertifikasi yang terstruktur dan berbasis standar nasional. Hal tersebut menjadi fokus dalam Sidang Komite Teknis Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas usulan sertifikasi bagi sejumlah kelompok tani organik di Kabupaten Sigi. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 itu menghadirkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, termasuk unsur pemerintah daerah, pengelola lembaga sertifikasi, serta pakar yang memberikan pertimbangan akademik dan teknis terhadap proses penilaian.
Dalam forum tersebut, Prof. Dr.sc.agr. Ir. Yusran, S.P., M.P. hadir sebagai Dewan Pakar Lembaga Sertifikasi Organik Provinsi Sulawesi Tengah. Kehadirannya memberikan perspektif ilmiah dalam menilai kelayakan penerapan sistem pertanian organik oleh kelompok tani yang mengajukan sertifikasi. Sidang Komite Teknis ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses sertifikasi sistem pertanian organik yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang sistem pertanian organik.
Melalui mekanisme sidang komite teknis, para anggota komite bersama dewan pakar melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek penerapan sistem pertanian organik, mulai dari tata kelola budidaya, sistem pengendalian internal kelompok tani, hingga konsistensi penerapan standar produksi organik di lapangan. Dalam sidang tersebut, beberapa Internal Control System (ICS) atau kelompok tani organik di Kabupaten Sigi menjadi objek pembahasan dalam proses pengajuan sertifikasi. Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa praktik pertanian yang diterapkan telah memenuhi standar organik yang ditetapkan secara nasional.
Kelompok tani yang diusulkan dalam proses sertifikasi tersebut antara lain ICS Singgani Alkhairaat Walatana yang mengembangkan tanaman pangan organik di Desa Walatana serta ICS Tunas Anugrah yang bergerak pada budidaya tanaman hortikultura organik di Desa Pombewe.
Sebagai Dewan Pakar, Prof. Yusran memberikan berbagai masukan terkait penerapan prinsip-prinsip pertanian organik yang berkelanjutan, termasuk pentingnya menjaga konsistensi standar produksi, pengawasan internal kelompok, serta dokumentasi proses budidaya. Menurutnya, sertifikasi organik bukan hanya sekadar pengakuan administratif, tetapi juga menjadi jaminan bahwa sistem produksi pertanian benar-benar memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan, kesehatan konsumen, serta kesejahteraan petani.
Proses sertifikasi yang ketat juga dinilai penting untuk menjaga kredibilitas produk organik di pasar, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi petani dalam mengembangkan produk pertanian bernilai tambah. Selain itu, keberadaan lembaga sertifikasi organik di daerah juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem pertanian berkelanjutan di Sulawesi Tengah, khususnya dalam mendukung pengembangan kawasan pertanian organik berbasis komunitas petani.
Melalui sidang komite teknis ini, Lembaga Sertifikasi Organik Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses sertifikasi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis standar ilmiah, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk pertanian organik yang dihasilkan petani daerah.

