Pakar Mengingatkan: Izin Tambang Longgar, Bencana Ekologis Mengintai

0
188

Palu, 10 Desember 2025 Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Tadulako (UNTAD), Prof. Slamet Riadi Cante, kembali mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerusakan lingkungan di Sulawesi Tengah. Peringatan ini disampaikan setelah rangkaian banjir bandang melanda beberapa wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada awal Desember, yang menurutnya menjadi alarm keras bagi daerah lain yang memiliki tingkat eksploitasi lahan tinggi, termasuk Sulteng.

Prof. Slamet menegaskan bahwa bencana di Sumatera bukan hanya fenomena alam, tetapi reaksi dari kerusakan lingkungan yang berlangsung lama. “Kerusakan ekosistem memperburuk skala dampak bencana. Jika pola izin tambang dan alih fungsi lahan di Sulteng tidak dibenahi, potensi bencana serupa tinggal menunggu waktu,” ujarnya kepada sejumlah media.

Sebagai pakar kebijakan publik, Prof. Slamet menilai sektor perizinan investasi—khususnya pertambangan—harus menjadi prioritas pengawasan pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa izin operasi tidak boleh diberikan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan verifikasi lapangan yang ketat.

“Pemerintah harus benar-benar tegas. Setiap investor wajib memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan dan tidak memperbesar risiko banjir bandang, longsor, atau pencemaran,” kata Slamet.

Ia secara khusus menyoroti wilayah-wilayah pertambangan seperti Poboya, Buluri, dan Morowali yang menurutnya memiliki tingkat kerentanan tinggi. Jika eksploitasi dilakukan tanpa kontrol dan rehabilitasi, kerusakan akan berlipat dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Prof. Slamet menegaskan bahwa aparat pengawasan harus hadir, tidak hanya mengandalkan laporan administratif perusahaan.

“PAD memang penting. Masyarakat juga senang ada investasi yang menggerakkan ekonomi daerah. Tetapi kita tidak boleh menutup mata ketika aktivitas itu menimbulkan ancaman yang jauh lebih besar. Jika risiko bencana meningkat, yang menanggung adalah rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore yang marak dilakukan untuk kepentingan bisnis maupun pembangunan kantor. Menurutnya, tindakan semacam itu berbahaya jika tidak dibarengi upaya reboisasi dan pengendalian erosi.

“Penebangan bukit tanpa penghijauan adalah resep bencana. Kita harus belajar dari pengalaman pahit gempa, tsunami, dan likuefaksi. Jangan menambah daftar ancaman dengan perilaku eksploitatif,” ujarnya.

Prof. Slamet menyerukan agar pemerintah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sulteng, kata dia, hanya akan aman jika kebijakan lingkungan ditegakkan tanpa kompromi dan didukung kesadaran kolektif warga.

Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dalam seluruh proses perizinan tambang, mulai dari pra-investasi hingga pasca-tambang. Hal ini penting agar investasi berjalan secara berkelanjutan dan tidak meninggalkan jejak kerusakan jangka panjang.

“Kerangka kebijakan investasi harus menggabungkan pilar lingkungan, pilar sosial, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu semua, tidak ada jaminan Sulteng akan terhindar dari risiko bencana ekologis,” pungkas Prof. Slamet.