Palu – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Prof. Ahlis Djirimu, hadir sebagai narasumber dalam Seminar dan Lokakarya Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Restoratif di Perhutanan Sosial yang digelar di Hotel Khas, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Ahlis menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi restoratif dalam pengelolaan perhutanan sosial. Menurutnya, kebijakan kehutanan tidak bisa hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus mampu memulihkan fungsi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Ekonomi restoratif menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Mereka bukan sekadar penerima manfaat, tetapi juga aktor utama dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa integrasi antara kebijakan kehutanan dengan pembangunan ekonomi inklusif merupakan kunci keberlanjutan.
Semiloka ini menjadi wadah diskusi bagi peserta untuk mengeksplorasi strategi pengembangan usaha berbasis perhutanan sosial. Berbagai ide disampaikan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan ekowisata, hingga penerapan teknologi hijau untuk mendukung usaha produktif masyarakat.
Pihak penyelenggara menilai keterlibatan akademisi seperti Prof. Ahlis memberikan perspektif ilmiah yang sangat berharga. Kehadiran narasumber dari perguruan tinggi juga memperkuat hubungan antara riset akademis dan implementasi kebijakan di lapangan.
Selain sesi pemaparan, acara juga dilengkapi dengan lokakarya yang mendorong peserta untuk menyusun rencana aksi konkret. Diskusi kelompok membahas model kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memperkuat tata kelola perhutanan sosial berbasis ekonomi restoratif.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk menjadikan perhutanan sosial sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan. Prof. Ahlis menutup sesinya dengan ajakan agar seluruh pihak terus mengedepankan prinsip keadilan ekologis sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.